DEFINISI SEDEKAH
Perumpamaan sedekah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas Karunia-Nya lagi maha Mengetahui. (QS:Al Baqarah:27)
Al Jurjani memberikan definisi sedekah ialah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Hal tersebut juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah.
Dalam sebuah tausiahnya, Ustadz Yusuf Mansur menyampaikan bahwa sedikitnya ada empat keutamaan bersedekah. Pertama, mengundang datangnya rezeki. “Allah berfirman dalam salah satu ayat Alquran bahwa Dia akan membalas setiap kebaikan hamba-hamba-Nya dengan 10 kebaikan. Bahkan di ayat yang lain dinyatakan 700 kebaikan. Ali bin Abi Thalib pernah menyatakan, “Pancinglah rezeki dengan sedekah”.
Sedekah adalah suatu amalan yang baik yang apabila dilakukan mendapatkan pahala,
sedekah itu banyak sekali jalannya antara lain seperti :tolong-menolong merupakan contoh sederhana dari perbuatan sedekah.
Bahkan senyum,bicara baik merupakan sedekah juga lho, sebagaimana Hadist Nabi SAW :
"Bicara baik merupakan sedekah"
Mungkin sedekah terasa berat sekali bagi yang belum pernah/belum terbiasa melakukannya,tapi jika anda sudah terbiasa melakukannya maka sedekah akan terasa ringan,mudah dan lebih terasa indah.
INDAHNYA SEDEKAH
Perumpam
aan orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui
(QS Al-Baqarah [2]:261)
Saat ini negara Indonesia tercinta, sekali lagi, TERCINTA, memang belum bisa memberikan kemakmuran yang layak bagi rakyatnya. Meskipun kaya raya akan hasil alam, tetapi hampir semua hasil tersebut dinikmati oleh sekelompok orang tertentu, dan sebagian lagi dinikmati oleh orang asing. Bahkan di sebuah negara yang kaya raya akan minyak, tetapi rakyatnya tidak mampu membeli minyak. Ironis memang.
Islam sebenarnya sudah memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan, atau paling tidak meringankan permasalahan orang yang kurang mampu. Solusi tersebut adalah melalui, yang tentunya sudah kita kenal dengan baik, yaitu zakat, infak dan sedekah. Allah swt menegaskan bahwa dalam harta orang-orang kaya terdapat hak orang miskin. Bila ada orang kaya yang tidak mengeluarkan zakatnya, maka sesungguhnya ia telah mencuri harga orang miskin. Kalau kita cermati, sebenarnya zakat itu tidak besar kok jumlahnya, hanya 2,5% yang relatif kecil jika dibandingkan dengan pajak PPN yang sebesar 10 persen, atau bahkan pajak undian yang sampai 20%.
Jika seorang kaya dengan segala ketulusan hati dapat memberikan bantuan secara maksimal untuk orang miskin, maka dapat dipastikan bahwa upaya mengentaskan kemiskinan akan berjalan baik dan jurang pemisah yang menganga lebar antara si kaya dan si miskin akan tereliminir. Dengan catatan, kalian yang miskin jangan jadi pemalas dan hanya mengharapkan sedekah saja. OK?? Fair kan? Sejarah telah menunjukkan bahwa para sahabat Nabi merupakan orang yang sangat antusias dalam derma.
Perlu juga dicermati, bahwa harta yang kita peroleh secara halal, dari gaji misalnya, harus disucikan dengan zakat 2,5%. Sebenarnya cara kita memperoleh harta tersebut memang tidak murni seratus persen. Kadang-kadang kita bertengkar dengan teman kantor karena urusan pekerjaan, atau kita mengeluh karena pusing oleh pekerjaan. Nah, untuk itulah maka ada nilai sebesar 2,5% yang harus kita ikhlaskan agar hal-hal buruk yang terjadi ketika kita mendapatkan harta menjadi hilang. Dengan demikian sisanya merupakan harta yang benar-benar barokah.
Hal ini tidak berlaku bagi harta yang memang sejak awal sudah tidak halal. Seorang koruptor yang melakukan korupsi sebesar 1 Milliar tidak dapat dengan serta merta memberikan zakat sebesar 25 juta sehingga harta korupsinya menjadi halal. Ini sangat tidak benar. Harta korupsi tetap tidak berkah dan tidak dapat disucikan dengan 2,5%. Koruptor tersebut harus mengembalikan seluruh harta korupsi, beserta kerugiannya dan harus menanggung risiko hukum dan sosial akibat perbuatannya. barulah impas. Jadi, kalau dipikir-pikir, kalau harta kita halal, maka kewajiban kita hanya 2,5%. Tapi kalau harta kita tidak halal, maka kewajiban kita lebih besar dari pada harta yang telah kita peroleh tadi. Nah… Anda milih yang mana.
(Diposkan oleh Muhdi Thohari demak-semarang-indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar